Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Bali

Seijin bp Kadis, dan menindaklanjuti surat edaran Sekda No. 2/2025 ttg Implementasi Pergub no 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, bersama ini kami minta :
1. Tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik  (baik ukuran gelas maupun botol) serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.
2. Guru dan Pegawai agar menggunakan tumbler (botol minuman) untuk memenuhi kebutuhan minum
3. Mohon Kepala Sekolah dan Ketua Tim memastikan masing2 ruangan dan guru serta stafnya sudah menindaklanjuti edaran tsb
4. Kepala Sekolah dan Guru untuk melakukan edukasi kepada siswa ttg pergub dan surat edaran tersebut.
5. Kepala sekolah agar mengingatkan dan mengawasi pengelola Kantin untuk tertib sesuai surat edaran serta memastikan lingkungan sekolah bersih dari sampah plastik.

Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Cc. Kadisdikpora Bali

 

berikut suratnya dapat di unduh disini